ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PLATFORM MARKET PLACE TERHADAP PRODUK PALSU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract
Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum penyedia platform marketplace terhadap produk palsu dalam transaksi jual beli online. Latar belakang penelitian ini adalah pertumbuhan signifikan perdagangan elektronik yang memerlukan perlindungan konsumen dalam aspek hukum perdata, terutama terkait produkpalsu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang transaksijual beli online, tanggung jawab penyedia marketplace, dan bentuk ganti rugi terhadap konsumen yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis deduktif terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyedia platform marketplace memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan produk yang dijual adalah asli dan sesuai dengan deskripsi. Selain itu, mereka harus mematuhi peraturan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 TentangĀ InformasiĀ Dan Transaksi Elektronik Kesimpulannya, penyedia marketplace harus mengimplementasikan pengawasan ketat terhadap produk yang dijual dan memberikan ganti rugi yang memadai kepada konsumen yang dirugikan oleh produk palsu, guna meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pengguna.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).