ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PLATFORM MARKET PLACE TERHADAP PRODUK PALSU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE

  • Donna Panta Br Sitepu Universitas Prima Indonesia
  • Aron Felix Robinhot Manurung Universitas Prima Indonesia
  • Suhaila Zulkifli Universitas Prima Indonesia
  • Tajuddin Noor Universitas Islam Sumatera Utara

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum penyedia platform marketplace terhadap produk palsu dalam transaksi jual beli online. Latar belakang penelitian ini adalah pertumbuhan signifikan perdagangan elektronik yang memerlukan perlindungan konsumen dalam aspek hukum perdata, terutama terkait produkpalsu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang transaksijual beli online, tanggung jawab penyedia marketplace, dan bentuk ganti rugi terhadap konsumen yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis deduktif terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyedia platform marketplace memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan produk yang dijual adalah asli dan sesuai dengan deskripsi. Selain itu, mereka harus mematuhi peraturan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 TentangĀ  InformasiĀ  Dan Transaksi Elektronik Kesimpulannya, penyedia marketplace harus mengimplementasikan pengawasan ketat terhadap produk yang dijual dan memberikan ganti rugi yang memadai kepada konsumen yang dirugikan oleh produk palsu, guna meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pengguna.

Published
Dec 31, 2024
How to Cite
SITEPU, Donna Panta Br et al. ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PLATFORM MARKET PLACE TERHADAP PRODUK PALSU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 6, p. 464 - 474, dec. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/5095>. Date accessed: 03 jan. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i6.5095.
Section
Artikel