ASPEK YURIDIS DALAM PENCEGAHAN DEMONSTRASI YANG DILAKUKAN SECARA ANARKIS DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDAN
Abstract
Para pihak melakukan penyampaian aspirasi dengan media demonstrasi ternyata tidak mengikuti peraturan yang ada, sehingga banyak dari hak warga negara terabaikan di dalam pelaksanaan demonstrasi. Pada lembaga kepolisian diharapkan sangat berperan penting sebagai pengaman proses dari demokrasi yang berjalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah penyebab timbulnya demonstrasi yang dilakukan anarkis pada Wilayah Hukum Polrestabes Medan, bagaimana pencegahan pada aspek yuridis dapat dilaksanakan agar tidak terjadi demonstrasi anarkis pada Wilayah Hukum Polrestabes Medan, apakah faktor kelemahan dan upaya mengatasi kelemahan pada aspek yuridis dalam pencegahan demonstrasi yang dilakukan anarkis pada Wilayah Hukum Polrestabes Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa faktor penyebab terjadinya aksi unjuk rasa yang anarkis yaitu: kekecewaan massa atas tuntutan demo, kurangnya antisipasi aparat keamanan, tindakan represif aparat keamanan, adanya provokator, penggunaan alkohol dan obat terlarang, keinginan orang-orang tertentu di dalam massa untuk disebut pahlawan, keterlibatan orang-orang yang tidak memahami aturan pelaksanaan demonstrasi, keterlibatan orang-orang yang hanya sekedar ikut-ikutan dan tidak mengerti tuntutan demonstrasi, keterlibatan anak di bawah umur, adanya orang-orang yang membawa senjata tajam, kurangnya antisipasi penanggungjawab demo, dan pengamanan yang lemah. Faktor kelemahan yang dihadapi kepolisian dalam menanggulangi unjuk rasa anarkis adalah: sulitnya memperkirakan jumlah massa, kurangnya jumlah personol kepolisian, media sosial sangat mudah menyebarkan hoax, jumlah massa yang terlalu banyak, serta psikologis massa mudah meledak. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah: Penanggungjawab harus membatasi penambahan jumlah massa, penanggungjawab perlu meluruskan setiap berita bohong di dalam massa, orator sebaiknya tidak berupaya membuat suasana menjadi semakin emosional, serta perlunya penambahan personil kepolisian. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan agar tidak terjadi demonstrasi anarkis dilaksanakan dari sejak sebelum terjadinya aksi unjuk rasa, yaitu dari sejak proses perizinan, kemudian dilanjutkan dengan pengamanan aksi unjuk rasa, serta penindakan terhadap aksi yang dilakukan secara anarkis.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.