PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Lembaga perlindungan saksi dan korban merupakan entitas independen yang bertujuan melindungi dan menjamin perlindungan bagi saksi serta korban. Bertugas menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga ini memiliki peran krusial dalam memastikan keamanan saksi dan korban dalam kerangka sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam hal ini, LPSK memberikan perlindungan fisik, psikologis, dan sosial bagi saksi serta korban, sehingga mereka dapat memberikan keterangan dengan jujur tanpa rasa takut terhadap ancaman atau tekanan dari pihak terdakwa atau pihak lain yang terkait.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.