PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tanda tangan yang di pergunakan dalam e-commerce tersebut bukanlah manuskrip tetapi merupakan digital signature (tanda tangan digital) bukanlah seperti bayangan orang yang atau mungkin berpikiran bahwa tanda tangan digital adalah tanda tangan asli seseorang yang di scan Ini bertujuan untuk menjelaskan keabsahan perjanjian jual beli melalui internet berdasarkan hukum positif di indonesia, pengaturan tentang digital signature sebagai alat bukti menurut UU ITE, dan tanggung jawab para pihak atas wanprestasi yang terjadi dalam transaksi elektronik. Peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah yang mengatur peraturan perjanjian bisnis perlu untuk tetap terus mengawasi para pelaku bisnis yang akan melakukan perjanjian elektronik, agar menghindari adanya kesalahpahaman, penipuan atau kerugian lain yang mungkin terjadi akibat ketidak jelasan atau ketidak patuhan terhadap undang-undang yang berlaku. Ini bertujuan untuk menjelaskan keabsahan perjanjian jual beli melalui internet berdasarkan hukum positif di indonesia, pengaturan tentang digital signature (tanda tangan digital) sebagai alat bukti menurut UU ITE, dan tanggung jawab para pihak atas wanprestasi yang terjadi dalam transaksi elektronik. Dalam penulisan ini data diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian hukum normatif untuk mendapatkan data sekunder. Peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah yang mengatur peraturan perjanjian bisnis perlu untuk tetap terus mengawasi para pelaku bisnis yang akan melakukan perjanjian elektronik, agar menghindari adanya kesalahpahaman, penipuan atau kerugian lain yang mungkin terjadi akibat ketidak jelasan atau ketidak patuhan terhadap undang-undang yang berlaku.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.