ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGHINAAN PRESIDEN OLEH ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum atas pelanggaran terhadap presiden dan bagaimana pertanggungjawaban pidana anak dalam melakukan pelanggaran terhadap presiden. Dalam penelitian ini, penelitian yuridis normatif digunakan dengan menggunakan metode pengumpulan data dalam studi perpustakaan. Studi literatur adalah kegiatan mengumpulkan informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek informasi penelitian, yang diperoleh dari karya ilmiah, internet dan sumber lainnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum pidana untuk mempermalukan presiden pada dasarnya berisi Pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP, yang pada dasarnya mengharuskan setiap orang yang secara terbuka menghina Presiden atau Wakil Presiden dijatuhi hukuman penjara maksimum 5. (lima tahun. Tanggung jawab pidana seorang anak dalam melakukan pelanggaran terhadap presiden pada dasarnya dilakukan terlebih dahulu melalui pertimbangan pengalihan, sebagaimana berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dinyatakan bahwa penahanan seorang anak hanya dapat terjadi jika anak tersebut berusia 14 tahun atau lebih. Yang kedua adalah bahwa anak tersebut memiliki hukuman pidana 7 tahun, sehingga tanggung jawab pidana anak saat ini belum dilakukan tindakan pertanggungjawaban terhadap anak-anak yang melakukan tindakan penghinaan terhadap presiden.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.