PENERAPAN DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI POLDA SUMATERA UTARA

  • Olivia Kristanti Sianturi Universitas Darma Agung
  • Muhammad Ansori Lubis

Abstract

Proses hukum terhadapn anak yang berkonflik dengan hukum harus mengedepankan penerapan diversi dan restorative justice system. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penerapan diversi dan restorative justice system terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Untuk mengetahui bagaimana peran Polri dalam penerapan diversi dan restorative justice system terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polda Sumatera Utara dan untuk mengetahui bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam penerapan diversi dan restorative justice system terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polda Sumatera Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan  penelitian hukum empirik. Bahwa pengaturan tentang diversi dan restorative justice system diatur di dalam Pasal 6, pasal 7 dan Pasal 8. Adapun tujuan diversi adalah mencapai perdamaian antara korban dan Anak,menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan,menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Peran Polri di Polda Sumatera Utara berdasarkanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Adapun prosedur pelaksanaan diversi di Subdit IV – Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakdengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban dan mengikutsertakan pihak BAPAS dengan mengutamakan musyawarah. Mengatasi hambatan dan upaya yang dilakukan dalam penerapan diversi dan restorative justice system di Subdit IV – Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yaitu hambatan secara internal yang salah satunya adalah tidak adanya penyidik khusus anak. Hambatan secara eksternal salah satunya yaitu sulitnya mencapai kesepakatan antara pihak korban dengan pihak anak yang berkonflik dengan hukum atau sebagai pelaku tindak pidana. Upaya yang dilakukan secara internal untuk mengatasi hambatan salah satuny adalah melaksanakan pelatihan-pelatihan kepada penyidik dan mengikutsertakan penyidik dalam pendidikan di Dikbangspes Perlindungan Anak yang dilaksanakan di Lemdiklat Mabes Polri. Upaya yang dilakukan secara eksternal salah satunya adalah terkait sulitnya mencapai kesepakatan antara pihak korban dengan pihak anak yang berkonflik dengan hukum adalah melakukan pertemuan terpisah dengan para pihak untuk menemukan titik temu untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi anak.

Published
Mar 29, 2020
How to Cite
SIANTURI, Olivia Kristanti; LUBIS, Muhammad Ansori. PENERAPAN DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI POLDA SUMATERA UTARA. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 2, n. 1, mar. 2020. ISSN 2686-5440. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/436>. Date accessed: 22 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v2i1.436.
Section
Articles