KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kejahatan dunia maya, bagaimana mengukur pencemaran nama baik melalui media sosial, dan bagaimana menganalisis hukum pidana terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dimana penulis hanya mempelajari rule of law berdasarkan fakta-fakta kasus yang terjadi berkaitan dengan pencemaran nama baik. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari berbagai buku, jurnal, laporan penelitian, atau berita kasus yang diperoleh baik melalui media cetak maupun online. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP dan juga terhadap pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008. Pencemaran nama baik adalah tindakan menyebarkan informasi yang tidak benar dan umumnya dalam bentuk pencemaran nama baik dari seseorang yang berdampak buruk pada orang itu, orang yang namanya difitnah dapat mengeluh tentang pencemaran nama baik dan orang yang mengkontaminasi dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda seperti dalam peraturan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.