ASPEK YURIDIS TENTANG PERAN SEKRETARIAT DPRD DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN FUNGSI DPRD KABUPATEN KARO (STUDI PADA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KARO)
Abstract
Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana peran Sekretariat DPRD dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPRD di Kabupaten Karo, apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan peran Sekretariat DPRD dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPRD di Kabupaten Karo, bagaimana kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan peran Sekretariat DPRD dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPRD di Kabupaten Karo. Teori yang digunakan pada penelitian ini yaitu teori Negara Hukum, Teori Pengawasan dan Teori Efektivitas. Spesifikasi penelitian ini yakni penelitian hukum yang menggunakan jenis penelitian hukum normatif sosiologi dengan pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan socio-legal. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD memiliki peran mendukung pelaksanaan fungsi DPRD di Kabupaten Karo, namun upaya yang dilakukan Sekretariat DPRD Kabupaten Karo ini masih belum maksimal dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPRD di Kabupaten Karo. Adapun kendala yang dihadapi dalam melaksanakan peran sekretariat DPRD adalah sering sulit menyediakan tenaga ahli dengan keahlian khusus atau spesifik, sering terjadi kendala koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan rapat, pencairan anggaran bagi sekretariat DPRD sering terlambat sehingga menghambat operasional Sekretariat DPRD, serta masih banyaknya anggota DPRD yang kurang memahami peran Sekretariat DPRD. Kebijakan yang diperlukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan peran Sekretariat DPRD adalah penyediaan tenaga ahli dengan keahlian khusus atau spesifik yang direkrut secara terbuka dan transparan, perlu dilakukan pendekatan yang terbaik dengan Pejabat Pemerintah Daerah (pihak eksekutif), pencairan anggaran dilakukan secara tepat waktu agar pelaksanaan tugas-tugas DPRD dapat diselesaikan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dan perlu dilakukan sosialisasi tentang peran Sekretariat DPRD kepada Anggota DPRD.