EVALUASI PERUMUSAN KEBIJAKAN PEMBENTUKAN CALON DAERAH OTONOMI BARU PERSIAPAN KOTA PANTON LABU PEMEKARAN KABUPATEN ACEH UTARA PROVINSI ACEH
Abstract
Pengaturan tentang pemerintahan daerah disebutkan dalam pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Melalui Pemerintah (PP) Nomor 129 tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Penggabungan Daerah adalah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah, Sosial Budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. Tujuan pembentukan Kota Persiapan Pantai Labu pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara belum terwujud dan masih dalam prosese perumusan. Perumusan pemekaran Kota Persiapan Pantai Labu telah dilakukan langkah langkah sesuai dengan prosedure pemekaran ssuai ketentuan yang berlaku tentang pemekaran dartah / wilayah. Pemekaran Kota Persiapan Panton Labu pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara telah layak untuk di teruskan dalam mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat baik dilihat dari Aspek Administrasi, Fisik dan Teknis Kewilayahan. Pihak Pemerintah dapat segera mengevaluasi persyaratan yang telah di persiapkan oleh Panitia Pemekaran agar jika terdapat ketentuan yang belum terpenuhi dapat segera di lengkapi untuk terwujudnya Kota Persiapan Panton Labu sesuai dengan harapan masyarakat setempat.