EVALUASI KEBIJAKAN OMBUDSMAN DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI SUMATERA UTARA
Abstract
Pada prinsipnya setiap warga negara berhak pelayanan dari para pejabat maupun berbagai lembaga yang menyelenggarakan kebijakan publik. Akan tetapi dalam pelaksaanaan pemerintahan pelayanan publik masih banyak ditemui penyimpangan yang dapat di buktikan dari banyaknya laporan pengaduan tentang maladministrasi yang di lakukan oleh penyelenggara kebijakan publik yang di duga mengandung kebenaran. Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang bertekad mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang baik (good governance) yang diberi kewenangan untuk Klarifikasi, Investigasi, dan Rekomendsi terhadap laporan atau pengaduan dari masyarakat. Adapun Tujuan Penelitian ini untuk mengevaluasi secara Internal (Tujuan, Akuntabilitas, dan Masukan) dan secara Eksternal baik Klarisifikasi, Investigasi dan Rekomendasi atas pengaduan masyarakat tentang maladministrasi yang di lakukan dalam pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan Metode Deskriftif Kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Dalam rangka pencapaian tujuan pendirian Ombusdman terdapat 5 (lima) kemudahan bagi pelapor yaitu: Mudah, Pasti. Identitas. Terbuka. Harapan telah dilaksanakan; Akuntabilitas yang di berikan adalah melalui laporan berkala dan laporan tahunan. Masukan yang diberikan adalah agar tidak semua permasalahan di selesaikan secara hukum tapi terlebih dahulu melalu Mediasi atau pendekatan Politik. Evaluasi secara Eksternal adalah : Semua laporan pengaduan terlebih dahulu melalui Klarifikasi, pengaduan masyarakat yang telah di klarifikasi di lanjutkan dengan Investigasi dan tidak semua pengaduan di rekomendasikan penyelesaian apabila sebelum tahap investigasi sudah ada mediasi.
Kata Kunci: Evaluasi, Ombusdman, Pelayanan Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.