ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN MENGGUNAKAN SARANA MEDIA ELEKTRONIK
Abstract
Transaksi jual-beli online menggunakan media elektronik atau yang sering dikenal dengan istilah e-commerce, saat ini sangat berkembang pesat di kalangan masyarakat, sebagai dampak semakin berkembangnya teknologi yang makin maju dan canggih serta semakin meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia. Saat ini banyak pelaku usaha dan konsumen yang melakukan transaksi jual-beli melalui media online, karena hal itu dirasa praktis dan efisien dalam hal waktu dan tempat, faktor lain yang mendorong pelaku usaha untuk melakukan jual beli berbasis online ini yaitu karena pelaku usaha bisa menekan biaya pemasaran, dan lain lain sehingga pelaku usaha hanya memerlukan modal yang relatif sedikit dalam menjalankan bisnisnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang dan media lainnya. Pelaku usaha maupun konsumen banyak mengalami berbagai permasalahan dalam transaksi e-commerce dan hal yang sering menjadi penyebab adalah tidak memahami secara mendetail mengenai ketentuan hukum dalam perjanjian jual beli dan berbagai risiko-risiko yang akan dihadapi. Selain itu, masyarakat juga tidak memperhatikan risiko-risiko yang dapat terjadi dalam transaksi jual beli melalui media internet.Adapun perlindungan konsumen dalam melakukan transaksi elektronik dalam hal mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan yang dijual terdapat didalam pasal 4 huruf b dan huruf a yaitu konsumen berhak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan dan konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Perlindungan terhadap konsumen transaksi elektronik juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) yaitu pasal 5 ayat (1) yang berbunyi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Tanggung jawab yang dimiliki masing-masing pihak bisa terjadi apabila masing-masing pihak telah sama-sama memberikan tanda tangan elektronik. Para pihak juga bertanggung jawab menjaga tanda tangan elektroniknya masing-masing.