PERLINDUNGAN TERHADAP KLIEN ATAS JASA ADVOKAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Abstract
Perlindungan klien dalam jasa hukum dipertimbangkan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003. Penelitian ini menganalisis aspek hukum perlindungan klien atas jasa hukum dalam pengertian Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Klien sebagai pihak yang menerima jasa dari pengacara berada pada posisi yang rentan untuk dirugikan dan harus dilindungi. Peran pengacara dalam memberikan bantuan hukum adalah bertindak sebagai pembela untuk membantu terdakwa/terdakwa mencapai keputusan yang adil. Mematuhi Kode Etik Profesi dan Hukum untuk melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan hukum klien kami. Pelaksanaan Pengayoman kepada kolega terhadap budi hukum yang ditransmisikn oleh penasehat hukum dalam pembelaan perkara yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan standar profesi dan hokum. Peran pengacara dalam memberikan bantuan hukum adalah bertindak sebagai penasihat hukum untuk membantu terdakwa/terdakwa mencapai keputusan yang adil. Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Pengacara secara komprehensif mengatur berbagai ketentuan penting yang mempengaruhi profesional hukum dengan tetap menjaga prinsip kebebasan dan independensi advokat.