TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Remisi merupakan sebuah hak dari setiap narapidana yang dijadikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk megusulkan kebijakan bahwa narapidana kasus korupsi berhak untuk memperoleh remisi. Kebijakan remisi yang diusulkan oleh MenkumHAM bertujuan untuk dikaji dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah tentang Remisi yang baru. Pembahasan remisi baru bertujuan untuk memperjuangkan kesamaan hak yang diperoleh bagi setiap narapidana termasuk narapidana kasus korupsi. Pemberian remisi terhadap setiap narapidana hingga saat ini masih menimbulkan kontroversi, khususnya pemberian remisi bagi narapidana yang terjerat kasus pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan narkotika. Pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana khusus tersebut harus dilakukan secara proporsional seperti mencantumkan persyaratan-persyaratan tertentu. Syarat tersebut tidak cukup hanya berkelakuan baik saja selama berada didalam tahanan, akan tetapi diperlukan juga syarat-syarat khusus lainnya. Narapidana yang dapat memenuhi persyaratan-persyaratan khusus tersebut, maka berhak untuk mendapatkan pemotongan masa pidana atau remisi. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, makalah dan media lainnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama legalitas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, kedua dampak pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia dan ketiga peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, pemberian remisi ini sebenarnya sudah sesuai dengan aturan yang ada dengan melihat asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada yang bertentanganDi dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap Narapidana dan Anak Pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Hal tersebut juga dituangkan di dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi yang menyebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi adalah apabila Narapidana dan Anak Pidana tersebut menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan serta yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.