JURIDICAL ANALYSIS OF CRIMINAL LIABILITY DISTRIBUTING UNREGISTERED FERTILIZER BASED ON LAW NO 22 OF 2019 CONCERNING SUSTAINABLE AGRICULTURAL CULTURE SYSTEM
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan untuk mencari tahu Peraturan Hukum Pidana Tentang Orang Yang Pernah Pidana mengedarkan pupuk tidak terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, penerapan unsur pidana terhadap pelaku usaha yang mengedarkan pupuk tidak terdaftar, serta pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku bisnis yg menjual pupuk tidak terdaftar. Metode penelitian yang dipergunakan dalam melakukan penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu pengaturan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk tidak terdaftar terdapat dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Penerapan unsur pidana yang unsur-unsurnya yakni unsur setiap orang dan unsur mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, dimana para terdakwa dijatuhkan pidana penjara dan pidana denda dengan masing-masing hukuman yang disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.