PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN (STUDI PADA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA MEDAN)
Abstract
Penelitian ini adalah Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen (Studi Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan). Tujuan dari penelitian ini adalah, mengetahui pengaturan perlindungan hukum konsumen di indonesia, mengetahui pertanggung jawaban para pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami sengketa konsumen, mengetahui peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Metode pengumpulan data menggunakan metode empiris dan normatif, yaitu suatu cara pengumpulan data dengan cara mengumpulkan berbagai sumber dari buku-buku yang terdapat di perpustakaan, perundang-undangan, internet, modul kuliah, website, blog, artikel di majalah atau koran serta hasil-hasil penelitian yang bersifat laporan atau sebagai informasi. Kesimpulan dari hasil penelitian yang didapat adalah Pengaturan perlindungan konsumen merupakan hak, kewajiban dan larangan yang berkaitan dengan konsumen dan pelaku usaha. Maka dirumuskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hal ini menjadikan prinsip-prinsip yang ada di dalam Uundang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai perekat seluruh peraturan yang berkaitan dengan kepentingan konsumen, dan membentuk satu rangkaian Hukum Perlindungan Konsumen, Adanya hubungan perikatan perjanjian jual beli menggunakan pasal 1313 KUH Perdata antara konsumen dan pelaku usaha. Dalam memberikan penyelesaian sengketa konsumen Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memberikan dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Yang merupakan mengambil keputusan dalam sengketa para pihak, dan bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan para pihak, mendamaikan secara aktif, memberikan saran dan anjuran serta menerangkan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.