TINJAUAN TENTANG HAK-HAK NORMATIF PEKERJA BAGI TENAGA KERJA ATAS DILAKUKANYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KESULITAN FINANSIAL (Studi pada PT. Macan Yaohan Medan)
Abstract
Tujuan penelitian yaitu: 1) untuk mendeskripsikan pelaksanaan hak normatif karyawan PT Macan Yaohan; 2) untuk menganalisis kesesuaian hak normatif yang diterima karyawan PT Macan Yaohan dengan peraturan yang berlaku; 3) untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat terkait hubungan industrial atas pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Hasil penelitian yaitu: 1) Hak-hak normatif karyawan tenaga kerja PT Macan Yaohan sesudah dilakukannya PHK tidak dapat dipenuhi seluruhnya, hanya berupa uang pesangon dengan besaran sesuai dengan masa kerja, dengan alasan PHK terpaksa dilakukan karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan; 2) Penyelesaian hak-hak normatif pekerja atas pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Macan Yaohan yang mengalami kesulitan keuangan sudah sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 berupa uang pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak 15 % sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3) Pertimbangan hukum hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas penyelesian hak-hak normatif karyawan tenaga kerja yang dilakukan PT Macan Yaohan yaitu sesuai Pasal 154: Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan akibat kerugian terjadi pada suatu perusahaan. Putusan hakim tidak ada seting opinion karena mempertimbangkan keadaan kesulitan keuangan perusahaan sehingga tidak mungkin memaksa perusahaan untuk membayar hak-hak pekerja sepenuhnya.