PERANAN PENYIDIK DALAM PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI PADA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA)
Abstract
Rumusan masalah adalah bagaimana aturan hukum dalam penerapan diversi terhadap anak, bagaimana peran penyidik dalam penerapan diversi pada tahap penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, dan apa saja kendala dihadapi penyidik dalam penerapan diversi pada tahap penyidikan terhadap anak melakukan tindak pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak diatur pada UU SPPA No 11 Tahun 2012, yaitu pada pasal 6 – pasal 15. Ketentuan yang diatur adalah adanya kewajiban penyidik kepolisian untuk mengupayakan diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan persyaratan ancaman pidana penjara tidak melebihi 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Penyidik anak di Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah melakukan upaya yang maksimal untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan pidana melalui penerapan diversi. Kendala yang dihadapi penyidik anak dalam penerapan diversi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai, adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap upaya diversi, kondisi ekonomi keluarga pelaku anak yang tergolong lemah sehingga sulit untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada korban tindak pidana, serta adanya pembatasan diversi pada UU SPPA.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.