TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA PADA SAAT KEDUA ORANG TUA MASIH HIDUP
Abstract
Alasan pembagian harta warisan ketika ahli waris masih hidup adalah untuk menghindari konflik yang akan menimbulkan konflik antar ahli waris dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ketentuan Kompendium Hukum Islam tentang pembagian warisan pada ahli waris yang masih hidup memberikan bukti bahwa syarat kematian pewaris tetap merupakan syarat pewarisan implisit dari hartanya dalam bentuk warisan. Namun Kompilasi Hukum Islam memberikan cara lain untuk melaksanakan pembagian harta warisan sebelum meninggalnya ahli waris sebagaimana tercantum dalam pasal 187 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Pandangan hukum Islam tentang pembagian harta warisan yang masih hidup para ahli warisnya dapat diambil jika ada resiko perselisihan dan konflik antar ahli waris yang mengakibatkan kerugian.