TANGGUNG JAWAB MASKAPAI TERHADAP PEMBATALAN KEBERANGKATAN PENUMPANG KARENA TIDAK MELENGKAPI PERSYARATAN KESEHATAN (RAPID TEST) (Studi Penelitian di Bandara Udara Kuala Namu)
Abstract
Faktor-faktor yang menyebabkan maskapai membatalkan penerbangan adalah faktor komersial, teknis, operasional, cuaca dan bandara. Maskapai penerbangan bertanggung jawab untuk membatalkan keberangkatan karena tidak melebihi persyaratan perawatan kesehatan (pengujian dipercepat): jika penumpang tes positif untuk antigen, ia harus menjalani tes PCR, jika negatif, mereka dapat melanjutkan, dan harga kembali dari tiket untuk terbang kembali minimal 3 hari ke depan dan jika penumpang mendapatkan PCR maka harus dikarantina selama 14 hari, menjadwal ulang tiket sesuai dengan status penumpang setelah karantina. Atau seluruh tiket akan dikembalikan. Tidak ada ketentuan khusus untuk perlindungan hukum konsumen untuk pembatalan keberangkatan karena kegagalan untuk menyelesaikan perawatan kesehatan (pengujian dipercepat), tetapi kepatuhan tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak tercapai. Namun, penumpang sebagai konsumen memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan hak-hak penumpang sebagai konsumen jasa angkutan udara, dan KUH Perdata yang berkaitan dengan status penumpang sebagai pihak dalam kontrak pengangkutan dengan seperti maskapai penerbangan.