PENEGAKAN HUKUM UJARAN KEBENCIAN DI REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum mengenai tindak pidana ujaran kebencian di media sosial, bagaimana peranan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial, dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aturan hukum tentang ujaran kebencian melalui media sosial diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian diawali dengan menerima laporan dari masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan analisis bukti fisik seperti print screen shot, handphone, Ipad, dan notebook, serta meminta keterangan saksi-saksi, termasuk juga saksi ahli. Faktor kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial adalah: pelakunya adalah tokoh masyarakat, dianggap mengekang kebebasan berpendapat, Simcar dapat digunakan tanpa proses registrasi, kurangnya kesadaran masyarakat atas larangan penyebaran ujaran kebencian, serta beredarnya akun palsu.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.