PERAN BAPAS SEBAGAI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI PADA BAPAS KELAS I MEDAN)
Abstract
Rumusan masalah penelitian ini adalah apa peran Bapas sebagai pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum pada Bapas Kelas I Medan, apa faktor kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum di Bapas Kelas I Medan, dan apa upaya mengatasi kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum di Bapas Kelas I Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bapas Kelas I Medan telah banyak melakukan pendampingan terhadap tersangka anak berkonflik dengan hukum di berbagai jenis tindak pidana, baik atas permintaan penegak hukum maupun atas permintaan dari keluarga tersangka anak. Bapas melakukan perannya dengan melakukan penelitian lapangan terhadap perkara pidana dilakukan oleh anak, yaitu dengan mengumpulkan informasi masyarakat sekitar, tersangka anak, dan juga dari korban tindak pidana. Kemudian Bapas melakukan analisis terhadap semua informasi untuk dapat membuat rekomendasi atas penyelesaian perkara anak diserahkan kepada penegak hukum. Selanjutnya, Bapas juga melakukan pendampingan terhadap tersangka anak selama dalam penyelesaian perkara atau dalam proses hukum dengan menghadiri setiap undangan musyawarah diversi, serta berupaya menjamin bahwa anak mendapatkan hak-haknya sesuai kebutuhan anak selama diproses pemeriksaan oleh penyidik. Kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum adalah: kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai, adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap upaya diversi yang dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap pelaku kejahatan, kondisi ekonomi keluarga pelaku anak yang tergolong lemah sehingga sulit untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada korban tindak pidana, serta adanya pembatasan diversi pada UU SPPA. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum: sosialisasi yang lebih gencar mengenai UU SPPA kepada masyarakat, revisi terhadap UU SPPA untuk menghilangkan pembatasan diversi, melakukan pembatasan terhadap pihak-pihak terlibat dalam diversi, serta mengupayakan agar seluruh biaya rehabilitasi bagi tersangka anak pecandu narkotika ditanggung oleh pemerintah sehingga upaya diversi menjadi lebih mudah ditetapkan. Disarankan pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih gencar mengenai UU SPPA kepada masyarakat umum dengan tidak hanya melibatkan penegak hukum, tetapi juga melibatkan instansi lain khususnya instansi yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan, seperti instansi keagamaan dan instansi sosial. Dengan demikian Bapas akan lebih mudah melakukan penelitian kemasyarakatan guna merekomendasikan yang terbaik bagi tersangka anak. Pemerintah perlu mempertimbangkan agar UU SPPA direvisi, khususnya untuk menghilangkan pembatasan terhadap diversi anak, agar upaya diversi dapat dilakukan terhadap semua jenis tindak pidana serta terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. Pemerintah perlu menyederhanakan proses musyawarah dengan mengurangi pihak yang terlibat. Musyawarah diversi sebaiknya hanya melibatkan keluarga anak dan korbannya, serta penyidik dan petugas Bapak.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.