PERAN PUSAT KAJIAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN
Abstract
Penelitian skripsi ini adalah Pemberatan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memperdagangkan Rokok Yang Tidak Dilekati Pita Cukai (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan No.18/Pid.Sus.2020/PN.Mdn). Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni untuk mengetahui pengaturan tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, untuk mengetahui pertimbangan hukum pemberatan hukum terhadap pelaku tindak pidana memperdagangkan rokok yang tidak dilekati pita cukai dalam putusan Nomor 18/Pid.Sus.2020/PN.Mdn. Hasil penelitian yaitu pengaturan tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai sehingga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama penuntut umum sehingga terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Pertanggungjawaban pidana tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai berdasarkan putusan Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Mdn yaitu pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Pertimbangan hukum pemberatan hukum terhadap pelaku tindak pidana memperdagangkan rokok yang tidak dilekati pita cukai dalam putusan Nomor 18/Pid.Sus.2020/PN.Mdn adalah terdakwa cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan para terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan. Adapun saran penelitian ini adalah agar Pemerintah diharapkan mengeluarkan beberapa kebijakan yang strategis yaitu dengan menetralkan pasar dari produk rokok illegal dengan melakukan operasi rutin terhadap pasar dan pabrik di berbagai daerah. Agar setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat melaporkannya dan juga dapat dikenakan sanksi pidana bagi yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut tetapi tidak melaporkannya.