JURIDICAL REVIEW SETTLEMENT OF TRAFFIC ACCIDENT CASES THAT CAUSED THE VICTIMS DEATH WITH A RESTORATIVE JUSTICE APPROACH (Research at the Asahan Resort Police Traffic Unit)
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana penegakan hukum penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat dan kematian dengan pendekatan keadilan restoratif? Bagaimana penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat dan kematian di Satlantas Polres Asahan? Apakah hambatan dalam penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat dan kematian di Satlantas Asahan? Hasil penelitian menunjukkan, penegakan hukum perkara laka lantas yang menyebabkan luka berat dan kematian melalui pendekatan keadilan restorative belum diatur dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ. Dasar hukum pelaksanaan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara lakalantas di wilayah hukum Polres Asahan didasari pada kewenangan diskresi kepolisian yang diatur dalam Pasal 18 UU No.2/2002 tentang Polri dan Perkapolri No. 15/2013 tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, juga mengacu dan berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice.Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara laka lantas yang menyebabkan luka berat dan kematian di Satlantas Polres Asahan telah berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Untuk kecelakaan lalu lintas sedang dan berat keadilan restoratif dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Hambatan penerapan keadilan restoratif di Satlantas Polres Batubara dipengaruhi oleh 2 (dua) faktor, yaitu faktor substansi hukum yang belum mendukung dan budaya hukum masyarakat yang saat ini cenderung memiliki paradigma nilai kebendaan dalam menentukan ukuran keadilan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.