TINJAUAN TENTANG PELAKSANAAN PENAHANAN RUMAH DAN KOTA TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN (Studi Penelitian Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
Abstract
Penelitian skripsi ini adalah Tinjauan Tentang Pelaksanaan Penahanan Rumah dan Kota Terhadap Tersangka Dalam Proses Penyidikan (Studi Penelitian Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan tentang penahanan rumah dan kota dalam proses penyidikan, untuk mengetahui penerapan aturan penahanan rumah dan kota terhadap tersangka dalam penyidikan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan penahanan rumah atau kota terhadap tersangka dalam proses penyidikan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penahanan rumah dan kota diatur dalam Pasal 22 KUHAP. Penahanan rumah harus dilaksanakan di dalam rumah tempat tinggal atau rumah kediaman terdakwa atau pada suatu rumah yang tertentu yang telah ditetapkan sedangkan penahanan kotra merupakan penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan. Penyidik berwenang untuk mengabulkan status tahanan rumah dan kota atau tidak atas permintaan penangguhan penahanan sebagai tahanan rumah dan kota. Penerapan aturan penahanan rumah dan kota terhadap tersangka dalam penyidikan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dilakukan pengawasan terhadap tersangka sehingga tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Hambatan dalam pelaksanaan penahanan rumah dan kota terhadap tersangka dalam proses penyidikan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah transparansi dan akuntabilitas yang tidak jelas karena tidak ada laporan mengenai jumlah angka jaminan uang dan lemahnya pengawasan sehingga terdakwa melarikan diri. Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan agar pihak penyidik yang mengabulkan permohonan penahanan sebelum mengeluarkan penetapan harus benar-benar memperhatikan niat dan kelakuan dari tersangka agar dengan adanya penahanan rumah dan penahanan kota tersebut tersangka tidak melarikan diri. Agar dalam hal adanya pemberian jaminan penahanan rumah dan penahanan kota terhadap tersangka yang diberikan oleh keluarga atau penasehat hukumnya, maka harus benar-benar meneliti pihak penjamin apakah memang layak dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Undang-Undang untuk memberikan jaminan agar bertanggung jawab atas diri tersangka agar tersangka tidak melarikan diri.