PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG MELALUI SARANA MEDIA ELEKTRONIK

  • Martin Jeremia Sihite Universitas Darma Agung
  • Boy Lawren Universitas Darma Agung
  • Bryan Hazler Sibarani Universitas Darma Agung
  • Syawal Amry Siregar Universitas Darma Agung
  • Muhammad Yasid Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian adalah (1) untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan bermodus bisnis investasi, (2) untuk mengetahui kendala kepolisian dalam menindak tindak pidana penipuan bermodus bisnis investasi, (3) untuk mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan bermodus bisnis investasi. Hasil penelitian (pertama) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan bermodus bisnis investasi bodong platform Bimomo dilakukan kepolisian dengan menindak pelaku dengan menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan upaya paksa penahanan, salah satu kasus tersangka Indra Kenz yang diancam melakukan penipuan dan bahkan dari penyidikan berkembang diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, kata dia, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHPidana. (kedua) Kendala kepolisian dalam penindakan tindak pidana penipuan bermodus bisnis investasi bodong platform Bimomo pada kasus Indra Kenz dimana Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap bahwa Indra Kenz menghilangkan dua alat bukti handphone dan laptop. (ketiga) Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan bermodus bisnis investasi dengan sistem online dilakukan dengan upaya preventif oleh bagian Humas Kepolisian dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tindak pidana penipuan bermodus bisnis investasi bodong melalui jaringan online internet telah marak sekali, dan upaya represif yang dilakukan oleh Reskrim Polri dengan penyelidikan dan penyidikan. Adapun saran penelitia ini adalah (1) Supaya memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penipuan ini, kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dalam memutus memberikan sanksi yang tegas dengan menghukum si pelaku. (2) Agar masyarakat jangan mudah percaya dengan ajakan ajakan atapun dengan informasi informasi yang seolah olah mendatangkan keuntungan bagi yang mengikuti modus bisnis yang nyatanya bisnis tersebut inventasi bodong. (3) Untuk Pihak Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum dalam mengungkap investasi bodong di sistem online internet ini, harapannya berbenah mulai dari sumber daya manusia dan sarana ataupun fasilitas dalam mendeteksi penipuan online ini.

Published
Mar 31, 2023
How to Cite
SIHITE, Martin Jeremia et al. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG MELALUI SARANA MEDIA ELEKTRONIK. DIKTUM, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 148 -154, mar. 2023. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3844>. Date accessed: 07 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i1.3844.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>