ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI

  • Maulana Abdul Azis Lubis Universitas Darma Agung
  • Chuk Vernom Manalu Universitas Darma Agung
  • Syawal Amry Siregar Universitas Darma Agung
  • Muhammad Yasid Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui Pengaturan hukum Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia; 2) Untuk mengetahui Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi; 3) Untuk mengetahui Upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana ekonomi yang mana tindak pidana di bidang ekonomi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: (pertama) Pengaturan hukum Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia adalah atau delik delik ekonomi dapat dipahami dengan memperhatikan tipologi atau kategorisasi. Tipologi tindak pidana yang ada selama ini masih berbasis pada undang undang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Seiring dengan perkembangan zaman dan begitu lajunya kemajuan teknologi membuat kejahatan di bidang ekonomi juga semakin berkembang. (kedua) Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi masih terbatasnya sarana dan prasarana, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam upaya penanggulangan tindak pidana ekonomi yang berbasis teknologi digital online. Di samping itu pencarian alat bukti digital merupakan hal yang masih sulit dilakukan, karena membutuhkan kemampuan dan sarana prasarana yang memadai untuk mendapatkan bukti tersebut. (ketiga) Upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana ekonomi yang mana tindak pidana di bidang ekonomi sebagai suatu bentuk hukum yang berkembang dan dinamis terdapat dalam berbagai peraturan perundang undangan, sehingga upaya yang dilakukan dengan cara preventif (pencegahan) sebelum terjadinya tindak pidana dan cara represif (penindakan) setelah terjadinya tindak pidana.. Adapun saran dalam penelitian ini adalah: (pertama) Perlu penelitian yang berkelanjutan dimana pengaturan terhadap tindak pidana sudah diatur sebaik mungkin, namun tindak pidana di bidang ekonomi semakin meningkat. Hal ini diperlukan agar pemerintah bisa menyiasati atau merubah atau menambah pengaturan khusus dalam tindak pidana ekonomi. (kedua) Untuk aparat penegak hukum khususnya Kepolisian, agar diberikan terus pengetahuan, pemahaman, dalam mengenai tindak pidana ekonomi. Karena cara orang melakukan tindak pidana ekonomi selalu berubah ubah menyesuaikan dengan kemajuan teknologi. Maka aparat penegak hukum kita juga harus diberikan pendidikan khusus. (ketiga) Supaya menimbulkan efek jera bagi pelaku yang telah terbukti melakukan tindak pidana ekonomi, Pengadilan dalam menerapkan peraturan perundang undangan agar menerapkan hukuman pidana sesuai dengan yang sudah di atur dalam perundang-undangnnya. Karena jika Pihak Kepolisian berupaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana ekonomi namun jika dalam penerapan hukuman tidak masksimal, maka dapat dikatakan upaya yang sudah dilakukan akan menjadi sia-sia.

Published
Mar 31, 2023
How to Cite
LUBIS, Maulana Abdul Azis et al. ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI. DIKTUM, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 155 -163, mar. 2023. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3845>. Date accessed: 23 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i1.3845.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>