ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAN (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 46/Pid.B/2024/PN.Mdn)
Abstract
Di lingkup masyarakat Indonesia ini, banyak terjadi tindak pidana kejahatan yang sangat meresahkan warga, seperti pembegalan, pemerkosaan, pelecehan, pencurian termasuk tindak pidana penganiayaan yang kerap atau sering kali terjadi, penganiayaan ini ada yang berakibat ringan, berat serta mengakibatkan kematian. Penganiayaan bisa dilakukan oleh anak-anak, orang dewasa, lansia, Wanita serta pria. Adapun korbannya di segala jenis usia dan tanpa melihat perempuan ataupun pria. Untuk itu maka, penulis menyampaikan tujuan agar adanya kesadaran untuk tidak melakukan tindak kejahatan tersebut. Adapun metode yang digunakan penulis yakni menggunakan metode normative atau biasa disebut dengan metode kepustakaan, yang melibatkan beberapa unsur buku dan perundang-undangan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti pada pasal 351 KUHP.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.