KAJIAN HUKUM TERHADAP REKAMAN CCTV DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI PERSIDANGAN
Abstract
Analisis ini mengarah pada kajian hukum terhadap rekording CCTV di pembuktian pelanggaran hukum pencurian salah satunya pelanggaran pencurian dengan kedaan berat yang sudah terbukti di persidangan sesuai dengan pengakuan saksi dan alat bukti rekaman CCTV. Kendala yang dihadapi dalam penulisan ini yaitu : bagaimana analisis hukum pada rekording CCTV dijadikan sebagai landasan pembuktian tindak sanksi pencurian, bagaimana validasi rekaman CCTV dengan evidensi yang lain serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai petunjuk CCTV di pembuktian di pengadilan. Analisis ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif atau metode analisis putusan. Data yang dianalisis terdiri dari data primer dan sekunder. Data yang terhimpun telah melalui proses analisis kualitaif dengan pendekatan hukum dan menghasilkan kesimpulan yang di peroleh melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketika rekaman CCTV digunakan sebagai bukti dalam kasus pencurian, pengadilan umumnya mengatakan terdakwa bersalah berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan fisik dan mental terdakwa yang dianggap sehat. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa. Alasan hakim menjatuhkan hukuman tersebut didasarkan pada tuntutan jaksa, tujuan pemidanaan, serta berbagai factor yang meringankan atau memberatka hukuman. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan beberapa prinsip hukum seperti kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Penelitian ini menyarankan agar hakim lebih memperhatikan kondisi khusus terdakwa, terutama jika terdakwa masih dibawa umur. Dalam kasus seperti ini hakim sebaiknya memperhatikan bentuk rehabilitasi dan pembinaan yang sesuai untuk terdakawa.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.