PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP DATA PRIBADI PADA JUAL BELI ONLINE-COMMERCE
Abstract
Pengaturan hukum Perlindungan data pribadi pengguna marketplace secara normatif terdapat pada UUD 1945 Pasal 28G ayat 1 yang menjadi payung hukum tertinggi atas perlindungan data pribadi, UU No. 11/2018, PP No. 71/2019, PP No.52/2000 dan Permenkominfo No.20/2016. Dan Faktor – faktor data konsumen tersebar luas dimasyarakat adalah karena kurangannya pengamanan dari pihak pemilik platform e-comerrce yang tidak memiliki pengamanan lebih disaat masyarakat memberikan data pribadi mereka dan juga kurangnnya kesadaran masyarakat tentang bagaimana pentingnya melindungi data privasi. Untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi untuk pengadilan (Court Connected Mediation) selalu diatur Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, keberadaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, dimana dikatakan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan melalui cara arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa yang di dalamnya meliputi konsultasi, negosiasi, fasilitasi, mediasi atau penilai ahli.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.