TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus Putusan Nomor : 1250/Pid/2020/PT MDN)
Abstract
Beberapa faktor dapat mengakibatkan individu melakukan aksi kejahatan pembunuhan. Motif pribadi seperti dendam, kebencian, atau konflik interpersonal yang intens sering kali menjadi pendorong utama. Pembunuhan berencana adalah tindak pidana di mana pelaku secara sadar merencanakan dan mempersiapkan tindakan untuk membunuh seseorang. Ini mencakup perencanaan sebelumnya yang jelas dan niat yang kuat untuk menghilangkan nyawa korban. Problem yang dibahas dalam studi ini antara lain: (1) Seperti apakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Putusan Nomor 1250/Pid/2020/PT MDN? dan (2)Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana berdasarkan Putusan Nomor 1250/Pid/2020/PT MDN?. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber informasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1)Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Putusan Nomor 1250/Pid/2020/PT MDN yaitu: Terdakwa M Reza Fahlevi telah memenuhi seluruh unsur-unsur pertanggung jawaban pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan UU No. 8 tahun 1981 yaitu dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan berdasarkan fakta hukum tersebut tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan 9 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Sipik dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU 12 Tahun 2005. (2) Dalam Putusan Nomor 1250/Pid/2020/PT MDN, pertimbangan hakim dalam memutuskan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana adalah sebagai berikut: Pada sidang pengadilan tingkat pertama, terdakwa dihukum penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengubah putusan dari Putusan Nomor 906/Pid.B/2020/PN menjadi Putusan Nomor 1250/Pid/2020/PN MDN, di mana mereka menyatakan bahwa M. Reza Fahlevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama". Oleh sebabnya, yang didakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati, dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 tentang pembunuhan berencana dengan penyertaan (penganjur).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.