TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN BAGI OKNUM POLISI YANG TERLIBAT NAKOTIKA
Abstract
Peredaran narkotika di masa pandemi covid-19 melanda dunia tetap terus terjadi, dan bahkan intensitasnya terus bertambah dengan berbagai modus operandi baru yang dilakukan oleh pelaku peredaran gelap narkotika. Adapun Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran gelap narkotika dalam kenyataannnya tidak dapat dikatakan undang-undang tersebut berhasil mencegah terjadinya peredaran gelap narkotika. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Apa Faktor Penyebab Oknum Polisi menjadi Pengedar Narkoba? 2) Bagaimana mekanisme penegakan hukum bagi anggota Polisi yang melakukan tindak pidana narkotika? 3) Bagaimana bentuk pidana tambahan bagi oknum polisi yang terlibat narkotika? Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Setiap oknum polisi yang terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika (sebagai pemakai), maka oknum polisi tersebut dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan, pencabutan hak politik, dan pencabutan hak asuh terhadap anak. Dan apabila oknum polisi tersebut berstatus sebagai pengedar atau bandar, maka hakim dapat memberikan pidana tambahan berupa penyitaan barang-barang, uang ataupun aset dari oknum polisi tersebut yang berasal dari penjualan narkotika.