PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui unsur materil dan unsur formil tindak pidana pencemaran lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Riset ini ialah jenis riset yuridis normatif, dengan melaksanakan pencarian materi kepustakaan (library research) bagus yang berbentuk peraturan perundang- undangan yang resmi. Bahan hukum primer ialah Hukum No 1 Tahun 1946 mengenai Buku Hukum Hukum Kejahatan( KUHP), Hukum No 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Kegiatan Kejahatan( KUHAP), Hukum No 32 Tahun 2009 mengenai Proteksi Serta Pengurusan Area Hidup. Bahan hukum sekunder adalah pangkal informasi yang mencakup buku- buku, postingan, kesusastraan rujukan, harian objektif, doktrin- doktrin, teori- teori. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: 1) Dalam UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009 ketentuan Pidana Hukum Lingkungan diatur dalam Pasal 97 sampai Pasal 120. Dari ketentuan tersebut secara umum rumusan Delik Lingkungan di kualifikasikan dalam Delik Materiel dan Delik Formal. Rumusan Delik Materiel ini terdapat dalam Pasal 98, 99 dan 112. Sementara rumusan Delik Formil terdapat dalam Pasal 100-111, 113-115. 2) Pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana pencemaran lingkungan merujuk pada prinsip keberhati-hatian (precautionary principle) yaitu prinsip ke 15 dalam Deklarasi Rio sebagai dasar untuk pemecahan masalah.