TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (STUDI PADA POLDA SUMATERA UTARA)

  • Edy Surya Siregar Universitas Darma Agung
  • Bachtiar Simatupang Universitas Darma Agung

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah yang menyebabkan terjadinya kejahatan perdagangan orang, apa akibat yang ditimbulkan dari kejahatan perdagangan orang, bagaimana cara menanggulangi/mencegah terjadinya kejahatan perdagangan orang. Grand theory yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penegakan hukum. Sedangkan midle theory yang digunakan adalah teori negara hukum,  dan applied theory yang digunakan adalah teori kriminologi. Penelitian ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang adalah: faktor ekonomi, tingginya angka pengangguran, perdagangan orang melibatkan korporasi, integritas pejabat yang rendah, tinggi permintaan tenaga kerja murah di luar negeri, ketidaksetaraan gender, kurangnya kesadaran masyarakat atas risiko menjadi imigran gelap, pendidikan rendah, kurangnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi dan pengaruh globalisasi. Kejahatan perdagangan orang mempunyai dampak yang cukup besar bagi masyarakat, karena dapat berakibat menimbulkan keresahan di masyarakat karena takut kehilangan anggota keluarga, memicu timbulnya tindak pidana lain seperti tindak pidana narkotika, pemalsuan identitas dan protitusi, terjadinya eksploitasi terhadap korban, serta menimbulkan penderitaan bagi korban.  Tetapi akibat yang paling besar adalah terhadap korban perdagangan orang karena akan mengalami penderitaan, depresi (gangguan jiwa berat), cacat fisik, terinfeksi penyakit HIV/AIDS, serta kehamilan yang tidak diinginkan. Adapun cara mencegah ataupun menanggulangi terjadinya kejahatan perdagangan orang adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, melakukan penegakan hukum yang tegas, serta meningkatkan integritas pejabat pemerintah. Disarankan kepolisian perlu meningkatkan kesadaran masyarakat atas bahaya kejahatan perdagangan orang dengan melakukan sosialisasi yang gencar, melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat khususnya pada tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya kejahatan perdagangan orang, penegakan hukum yang tegas dengan menolak semua bentuk intervensi, serta meningkatkan integritas pejabat pemerintah dengan melakukan peningkatan berdasarkan rekam jejaknya. Kepolisian perlu melakukan sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat tentang larangan perdangan orang, serta meminta agar masyarakat lebih berperan aktif melaporkan segala bentuk perdagangan orang yang terjadi di lingkungannya. Kepolisian perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat dengan pendekatan pengawasan feedforward control (pengawasan pendahuluan), agar dapat mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebelum menimbulkan korban. Aparat penegak hukum perlu lebih tegas dalam penegakan hukum, agar secara tegas menikdak pelaku, termasuk pelaku korporasi, dan juga tegas dalam menerapkan hukum dengan menggunakan aturan pidana yang lebih berat terhadap  pelaku. Aparat penegak hukum khususnya kepolisian perlu lebih tegas menolak segala bentuk intervensi dari pihak lain dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang dan pemerintah perlu agar pengangkatan pejabat dilakukan dengan melihat rekam jejaknya, agar pejabat yang memiliki integritas rendah tidak diangkat sebagai pejabat negara..


 

Published
Dec 21, 2021
How to Cite
SIREGAR, Edy Surya; SIMATUPANG, Bachtiar. TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (STUDI PADA POLDA SUMATERA UTARA). JURNAL PROINTEGRITA, [S.l.], v. 5, n. 3, p. 117-125, dec. 2021. ISSN 2655-8971. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalprointegrita/article/view/1239>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalprointegrita.v5i3.1239.
Section
Articles