TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (STUDI PADA POLDA SUMATERA UTARA)
Abstract
Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah yang menyebabkan terjadinya kejahatan perdagangan orang, apa akibat yang ditimbulkan dari kejahatan perdagangan orang, bagaimana cara menanggulangi/mencegah terjadinya kejahatan perdagangan orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang adalah: faktor ekonomi, tingginya angka pengangguran, perdagangan orang melibatkan korporasi, integritas pejabat yang rendah, tinggi permintaan tenaga kerja murah di luar negeri, ketidaksetaraan gender, kurangnya kesadaran masyarakat atas risiko menjadi imigran gelap, pendidikan rendah, kurangnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi dan pengaruh globalisasi. Kejahatan perdagangan orang mempunyai dampak yang cukup besar bagi masyarakat, karena dapat berakibat menimbulkan keresahan di masyarakat karena takut kehilangan anggota keluarga, memicu timbulnya tindak pidana lain seperti tindak pidana narkotika, pemalsuan identitas dan protitusi, terjadinya eksploitasi terhadap korban, serta menimbulkan penderitaan bagi korban. Tetapi akibat yang paling besar adalah terhadap korban perdagangan orang karena akan mengalami penderitaan, depresi (gangguan jiwa berat), cacat fisik, terinfeksi penyakit HIV/AIDS, serta kehamilan yang tidak diinginkan. Adapun cara mencegah ataupun menanggulangi terjadinya kejahatan perdagangan orang adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, melakukan penegakan hukum yang tegas, serta meningkatkan integritas pejabat pemerintah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.