ANALISIS HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KESULITAN FINANSIAL DALAM PENYELESAIAN HAK-HAK TENAGA KERJA YANG DI PHK
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis hukum terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial dalam penyelesaian hak-hak tenaga kerja yang di PHK. Pendekatan dalam penelitian ini adalah konseptual yaitu mencari asas-asas dan sumber hukum dalam arti yuridis. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan meneliti asas, norma serta kaidah. Perkembangan dan peningkatan laba tidak selamanya dialami oleh suatu perusahaan, karena perusahaan memiliki banyak resiko bisnis yang berdampak kepada kesulitan finansial perusahaan. Akibat adanya resiko-resiko tersebut seringkali yang dikorbankan adalah tenaga kerja. Kasus pemutusan hubungan kerja terjadi pada PT Macan Yaohan Group. Berdasarkan putusan perkara Nomor 158/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Medan atas gugatan pihak karyawan PT Macan Yaohan Group, memutuskan bahwa pihak tergugat wajib membayarkan uang pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerjasebanyak 1 kali, dan penggantian hak 15 % sesuai pasal 156. Namun sampai diputuskannya perkara, pihak tergugat belum membayarkan sepeserpun hak para pengugat. Maka dari itu perlu dilakukan analisis hukum terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial dalam penyelesaian hak-hak tenaga kerja korban PHK. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Sebab-sebab PT Macan Yaohan melakukan PHK karena mengalami kesulitan keuangan. 2) Penyelesaian hak pekerja atas PHK PT Macan Yaohan yang mengalami kesulitan keuangan sudah sesuai undang-undang ketenagakerjaan 3) Undang-undang memberikan perlindungan hukum pemutusan hubungan kerja oleh PT Macan Yaohan Medan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Prointegrita agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).