ASPEK HUKUM PERJANJIAN PEMASANGAN IKLAN PADA KAWASAN BANDARA KUALANAMU

  • Emrizzal Emrizzal Universitas Darma Agung
  • Marnaek Tua Benny Kevin Afriando Universitas Darma Agung
  • Ade Yuliany Siahaan Universitas Darma Agung

Abstract

Hubungan antara pihak pelaku usaha dengan pihak penayang iklan merupakan hubungan yang terus menerus dan berkesinambungan. Hubungan tersebut terjadi karena keduanya saling menghendaki dan mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi antara yang satu dan yang lain. Dari hubungan yang saling berkesinambungan dan terbatas dalam hal aktifitas penayangan iklan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pelaksanaan perjanjian pemasangan iklan pada kawasan bandara kualanamu, bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pemasangan iklan pada kawasan bandara kualanamu dan bagaimana proses penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pemasangan iklan pada kawasan bandara kualanamu. Sehubungan dengan jenis penelitian normatif dipergunakan 2 (dua) metode yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu peraturan undang-undang yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perjanjian dan juga Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Konvensi Periklanan tentang Tata Krama dan Tata Cara Periklanan, buku-buku, majalah hukum, dan penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada bandara kualanamu dengan mengambil contoh surat perjanjian antara PT. Angkasa Pura II dengan para pelaku usaha pemasangan iklan. Proses melakukan kerja sama pihak Mitra Usaha harus survey lokasi untuk penempatan media reklame, setelah itu Mitra Usaha mengajukan surat minat penempatan Media Advertising pada Pihak PT. Angkasa Pura II.  Selanjutnya PT. Angkasa Pura II memberikan surat undangan kepada pihak Mitra Usaha untuk membuat rapat dan negosiasi yang dibuat dalam Berita Acara Kesepakatan jika mencapai hasil kesepakatan bersama, yang di dalamnya memuat hasil negosiasi tarif yang dikenakan, ukuran atau luasan, jangka waktu, objek dan subjek perjanjian, proses pembayaran, proses berakhirnya dan lain sebagainya sesuai bentuk perjanjian kerja sama pada umumnya. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan media reklame adalah pihak Mitra Usaha wajib membayar uang sewa sesuai kesepakatan yang dibuat dan tercantum dalam perjanjian kerja sama penempatan media reklame. Pihak PT. Angkasa Pura II berhak menerima uang sewa dari Mitra Usaha dan menyediakan lokasi untuk pemanfaatan media reklame serta melakukan pengawasan, pemeriksaan, Proses penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerja sama pemasangan iklan diatur dan tunduk pada hukum serta hanya dapat ditafsirkan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Published
Jan 31, 2022
How to Cite
EMRIZZAL, Emrizzal; AFRIANDO, Marnaek Tua Benny Kevin; SIAHAAN, Ade Yuliany. ASPEK HUKUM PERJANJIAN PEMASANGAN IKLAN PADA KAWASAN BANDARA KUALANAMU. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 142 – 156, jan. 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1454>. Date accessed: 05 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1454.