PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Fenomena pekerjaan akhir hingga saat ini masih mudah di jumpai di perkotaan dan pedesaan. Di perkotaan mereka biasa bekerja di jalan sebagai anak jalanan, pengamen, pedagang asongan, penjual koran, tukang semirsepatu, pemulung, dan sebagainya. Ada pula yang bekerja sebagai buruh di pabrik atau rumah tangga industri, di rumah-rumah sebagai pemban turumah tangga, dan juga yang diperdagangkan untuk tujuan prostitusi dan eksploitasi seksual komersial. Sementara itu bagi pekerjaanak di daerah pedesaan lebih banya kterlibat di sector pertanian, perkebunan, pertambangan, dan perikanan. Permasalahan perkerjaan akan menjadi dilematis ketika di satu sisi anak dapat membantu menafkahi dirinya sendiri ataupun keluarganya akan tetapi disisi lain pekerjaan yang dilakukannya akan menghabat waktunya untuk belajar, bermain, dan beristirahat, serta menghambat kesempatannya mengembangkan diri untuk menggapai impian dan cita-citanya. Keterlibatan anak dalam Aktivitas ekonomi sejak dini dikhawatirkan akan memberikan dampak negative bagi anak yang rentan terhadap tindakan eksploitasi, tindakansewenang-wenang pengusaha, upah yang rendah dan mengganggu perkembangan fisik, psikologis, mental dan sosial anak. Filosofi larangan anak untuk bekerja atau mempekerjakan anak sebagaimana diatur di dalam UU Ketenagakerjaan ini sebenarnya erat kaitannya dengan upaya melindungi hak asasi anak, yang juga dijamin perlindungannya dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan yang melarang mempekerjakan anak sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 68 UU Ketenagakerjaan, sejalan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menentukan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara. Adapun yang menjadi Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama apa yang menjadi faktor banyaknya peekrja anak, kedua, bagaimana hak-hak dan perlindunganhukum yang diberikan bagi pekerja anak, ketiga bagaimana penanggulangan permasalahan pekerja anak. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan dalam peraturan perundang-undangan dan juga bersumber dari buku-buku, makalah, undang-undang dan referensilainnya. Faktor penyebab banyaknya pekerja anak saat ini di Indonesia merupakan interaksi dari berbagai faktor di tingkat mikro sampai makro, dari faktor ekonomi sosial budaya sampai pada masalah politik. Rendahnya ekonomi keluarga merupakan faktor dominan yang menyebabkan anak-anak terlibat mencari nafkah. Perlindungan hukum terhadap pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang, diantaranya dalam undang-undang Dasar 1945, ketenagakerjaan dan perlindungan anak yang juga mengatur tentang hak-hak anak. Upaya penanggulangan secara konsepsional, ada tiga pendekatan dalam memandang masalah pekerjaanak, yang sekiranya dapat dipergunakan sebagai upaya untuk mengatasi dan sekaligus memberdayakan pekerja anak, yakni penghapusan (abolition), perlindungan (protection), dan penguatan atau pemberdayaan (empowerment).