PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KOSMETIK DALAM JUAL BELI ONLINE
Abstract
Perkembangan zaman tekhnologi saat ini semakin sudah tidak terbendung, terutama penggunaan jaringan internet. Tercatat indonesia adalah satu pengguna internet tertinggi di dunia. Kemajuan zaman membuat cara orang untuk menjalankan usahanya juga sudah mulai beralih, yaitu dipasarkan melalui media internet. Dimana penjual dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung.Contohnya pemasaran kosmetik melalui media online.Dalam berbagai catatan, tidak sedikit masalah yang timbul atas transaksi ini dimana konsumen banyak yang merasa dirugikan oleh penjual karena produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dibeli, ditambah lagi banyaknya kosmetik yang dipasarkan banyak yang tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan makanan.Penelitian ini menggunakanJenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Metode deskriptif adalah metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya dengan interpretasi rasional dan akurat. Meski kosmetik dipasarkan melalui media online, BPOM tetap bisa menjalankan fungsi pengawasannya terhadap peredan kosmetik. Yang pertama dengan membuat sebuah aplikasi dimana produsen kosmetikmendaftarkan merk nya di aplikasi tersebut, yang kedua BPOM bekerjasama dengan instansi lain untuk memantau peredaran kosmetik yang dipasarkan. Perlindungan konsumen terhadap jual beli online masih tetap menerapkan UU perlindungan konsumen ditambah dengan UU transaksi Elektronik. Penyelesaian sengketa dapatdilakukan melalui pengadilan atau pun BPSK.