TINJAUAN HUKUM TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PROSES PENINJAUAN KEMBALI YANG MENOLAK HUKUMAN MATI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 306 PK/Pid.Sus/2018)
Abstract
Penelitian ini mengkaji peran hakim dalam peninjauan kembali kasus yang menolak hukuman mati pada studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 306 PK/Pid.Sus/2018. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi; pertama proses peninjaua kembali yang menolak hukuman mati di Mahkamah Agung; kedua dampak putusan Mahkamah Angung yang menolak hukuman mati di Indonesia dalam putusan Nomor 306 PK/Pid.Sus/2018; ketiga pertimbangan Mahkamah Agung yang menolak hukuman mati dalam peninjauan kembali dalam putusan Nomor 306 PK/ Pid.Sus/2018. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif terhadap data dari undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mempertimbangkan kasus pelaku tindak pidana yang berstatus sebagai terpidana, penting untuk memperhatikan prinsip-prinsip khusus yang mengatur alasan pembatalan hukaman mati pada tingkat peninjauan kembali (PK). Kesimpulannya, peninjauan kembali yang menolak hukuman mati oleh Mahkamah Agung memiliki proses yang jelas dan mempengaruhi regulasi hukuman mati secara mendalam.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.