ANALISIS YURIDIS PERAN SABHARA DALAM MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Abstract
Tugas Polri dalam menghadapi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat bukan merupakan suatu hal yang ringan, karena disamping harus sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Adapun metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif yakni mengkaji Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa; Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Peleton Pengurai Massa. Adapun hasil dari penelitian adalah 1. Peran Kepolisian Sabhara Polrestabes Medan Dalam Menanggulangi Kriminalitas melakukan patroli yang dilakukan oleh dua orang anggota polri atau lebih sebagai usaha mencegah bertemunya niat dan kesempatan, dengan jalan mendatangi, menjelajahi, mengamati atau memperhatikan situasi dan kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan segala bentuk pelanggaran, kejahatan atau gangguan kamtibmas dan atau tindak pidana/pelanggaran hukum yang menuntut atau perlunya kehadiran anggota polri (Police Hazard) untuk melakukan tindakan kepolisian guna terpeliharanya ketertiban dan menjamin keamanan umum masyarakat.Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Sabhara Polrestabes Medan Dalam Penanganan Kriminal Kegiatan patroli sabhara polri meliputi : jalan kaki. Patroli bersepeda, Patroli bermotor R2 dan R4, Patroli multi fungsi.Penanganan Dan Kendala Peran Sabhara Polrestabes Medan Dalam Menangani Aksi Kriminalitas upaya pencegahan yang dilakukan mulai dari tindakan preemtif, tindakan preventif, dan tindakan represif. Tiga tindakan ini dilakukan untuk mencegah kriminalitas di Kota Medan, tindakan preemtif yang dilakukan pihak kepolisian kepada masyarakat adalah memberi pemahaman dan pengetahuan dalam mencegah kejahatan.