TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (StudiPutusanPengadilanTinggi Surabaya Nomor 1247/Pid.Sus/2020/ PT SBY)
Abstract
Anak berhak mendapatkan pemeliharaan dan bantuan khusus keluarga sebagai inti dari masyarakat dan sebagai lingkungan alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraannya.Anak-anak hendaknya diberi perlindungan dan bantuan yang diperlukan, sehingga mampu mengemban tanggung jawab dalam masyarakat.Anak hendaknya diperlakukan dengan baik dalam lingkungan keluarga yang bahagia, penuh kasih sayang dan pengertian Anak harus di persiapkan untuk menghadapi kehidupan pribadi dalam masyarakat dan dibesarkan dalam suasana perdamaian, tenggang rasa dan kemerdekaan.Maraknya aksi kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi pada anak, baik berupa kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, tidak mendapatkan perlindungan hukum dan hak asasi manusia yang memadai sehingga anak berulang kali menjadi korban.