KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah konsep dan bentuk sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi? Bagaimanakah penerapan sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana dan HAM? Apakah hambatan yang ditemukan dalam merumuskan dan menerapkan konsep sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Kesimpulan, konsep pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi terletak pada adanya pencelaan yang muncul dari masyarakat terhadap perbuatan korupsi. Pencelaan tersebut merupakan bagian reaksi masyarakat dan sekaligus sebagai suatu sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi yang disebut sebagai sanksi sosial. Ditinjau dari aspek kriminologi, sanksi pemberian rasa malu bagi para pelaku koruptor berupa pencelaan yang muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap kejahatan korupsi belum menunjukkan adanya pencelaan yang maksimal terhadap perbuatan dan pelaku korupsi. Hambatan dalam merumuskan konsep sanksi sosial pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah belum adanya keinginan politik dari pemerintah bersama-sama dengan lembaga DPR untuk menjadikan sosial pemberian rasa malu sebagai bagian dari politik kriminal dalam menanggulangi kejahatan korupsi di Indonesia. Dengan belum dirumuskannya sanksi sosial berupa pemberian rasa malu bagi pelaku tindak pidana korupsi, maka penerapan sanksi sosial berupa pemberian rasa malu bagi terpidana korupsi juga belum dapat diterapkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.