PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG OLEH KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
Abstract
Adapun judul dari penelitian ini adalah “Pemberatnasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara”. Adapun tujuan dari penulisan spenelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui dan memahami Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang pada masa pandemi Covid 19 di Sumatera Utara. Kedua, untuk mengetahui hambatan penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang di Sumatera Utara. Ketiga, untuk mengetahui
kebijakan criminal penanganan Tindak Pidana Pedagangan orang di masa pandemi Covid 19 Adapun hasil dari penelitianini: Pertama, Modus Operandi TPPO pada umumnya adalah Pernikahan dan Penyaluran tenaga kerja. Kedua, kendala utama yang dihadapi Kepolisian Sumatera Utara dalam penegakan hukum TPPO adalah kurangnya pendanaan dan kurangnya kesadaran serta kepedulian masyarakat dalam penegakan hukum TPPO. Ketiga, dalam kebijakan criminal penegakan hukum TPPO, restitusi diberikan dan di cantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang. Pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Restitusi tersebut dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus. Adapun saran dalam penelitian ini adalah :Pertama, Modus Operandi tindak pidana perdagangan orang terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman, oleh sebab itu kebijakan dan kesiapan dari seorang personil kepolisian dalam penegakan hokum tindak pidana pedagangan orang haruslah ditingkatkan secara terus menerus. Kedua, masyarakat dan pemerintah melalui Kepolisian haruslah bekerja sama dalam memberantas tindak pidana pedagangan orang, ini dikarenakan melalui kepedulian masyarakatlah yang menjadi fondasi penegakan hokum tindak pidana pedagangan orang. Ketiga, kebijakan criminal penegakan hokum tindak pidana pedagangan orang, masihlah berfokus kepada pemberian sanksi kepada pelaku, oleh karena itu kedepannya diharapkan bahwa kebijakan criminal penegakan hokum tindak pidana pedagangan orang dapat juga mencakup perlindungan dan rehabilitasi korban.