ANALISIS HUKUM TERHADAP EKS NARAPIDANA NARKOTIKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGEDARAN NARKOTIKA
Abstract
Judul penelitian Penelitian ini adalah Analisis Hukum Terhadap Eks Narapidana Narkotika Yang Melakukan Tindak Pidana Pengedaran Narkotika. Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni pertama, Mengetahui peran ilmu kriminologi dalam penanggulangan kejahatan peredaran narkotika. Kedua, untuk Mengetahui motif/penyebab eksnarapidana melakukan tindak pidana narkotika. Ketiga, untuk Mengetahui kebijakan criminal penanggulangan eksnarapidana yang melakukan tindak pidana narkotika; Hasil penelitian Pertama, adalah Peran ilmu kriminologi dalam penanggulangan kejahatan peredaran narkotika yakni dapat mencari tau penyebab dari pada pelaku kejahatan narkotika, mengetahui modus dan motif dari pelaku peredaran narkotika yang dilakukan oleh eksnarapidana tindak pidana peredaran gelap narkotika. Kriminologi dapat dijadikan sebagai alat bantu penegakan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Psikotropika. Ketentuan mengenai pemidanaan dalam KUHP memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan atau penyesuaian pidana kepada narapidana. Pelaku yang jatuhi pidana atau tindakan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan perubahan atau penyesuaian dengan mengingat perkembangan narapidana dan tujuan pemidanaan. Kedua, Motif/penyebab eksNarapidana melakukan tindak pidana narkotika dapat dibedakan menjadi motif ekonomi, motif lingkungan dan masyarakat, dan motif Penghasilan besar serta motif kekuasan di dunia kriminal.