ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Perkembangan masyarakat telah memberikan dampak kepada perkembangan hukum, karena hukum mengikuti perilaku masyarakat. Perilaku masyarakat terus mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di bidang perbankan, pemanfaatan teknologi telah memberikan cara baru dalam jasa keuangan yang bervariasi misalnya dalam transaksi-transaksi perbankan yang saat telah ini telah memanfaatkan internet. Hal ini telah memberikan perkembangan transaksi perbankan dengan lintas negara mudah untuk dilakukan. Pencucian uang (money laundering), yang merupakan suatu kejahatan di bidang pidana yang melibatkan harta kekayaan yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya dengan metode menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kegiatan illegal.Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apa factor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang dari Hasil Kejahatan Narkotika? 2) Apa kebijakan criminal penegakan hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan peredaran gelap narkoba dimasa depan?Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan Penelitian ini dengan judul Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Narkotika adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normative yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif yang terkait dengan persoalan pencucian uang dan korupsi yang terjadi di Indonesia.Komite TPPU telah menetapkan Strategi Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang mencakup 7 strategi: Pertama, menurunkan tingkat tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana perpajakan melalui optimalisasi penegakan hukum TPPU. Kedua, mewujudkan mitigasi risiko yang efektif dalam mencegah terjadinya TPPU dan TPPT di Indonesia. Ketiga, optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT. Keempat, menguatkan koordinasi dan kerja sama antar instansi pemerintah dan/atau Lembaga swasta. Kelima, meningkatkan pemanfaatan instrument kerja sama internasional dalam rangka optimalisasi asset recovery yang berada dinegara lain. Keenam, meningkatkan kedudukan dan posisi Indonesia di forum internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Ketujuh, penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas negara sebagai media pendanaan terorisme.