PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA
Abstract
Anak merupakan bagian fundamental yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berkenaan dengan yang dimaksud dengan anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 1 angka 3 yaitu :“Anak yang
berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Selain pemerintah, masyarakat dan keluarga bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan. Negara Indonesia berdasarkan isi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan Perlindungan Anak pada proses Peradilan Pidana Anak tercantum pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 52, 53, 54, 55, 56, 57, 60, 61, dan 62. Berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan anak diatur pada KUHP Pasal 363 ayat 1 ke-5. Dalam pertanggung jawaban tindak pidana, anak tidak seluruhnya berupa pemidanaan. Dalam menjalani proses pemidanaan anak diberikan hak-hak yang sebagaimana di atur pada Pasal 4 butir (a) sampai (g) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak. Dalam konvensi-konvensi internasional telah mengatur mengenai Perlindungan Anak dan cara pelaksanaan penyelesaian permasalahan anak dalam proses Peradilan Pidana. Pelaku tindak pidana anak di proses sampai ke pengadilan namun putusanya hakim penyelesaian berdasarkan diversi dan di haruskan untuk rehabilitasi agar anak memperoleh kesejahteraan dan mengupayakan agar tidak ada lagi kasus-kasus anak yang bermasalah dengan hukum pihak pengadilan memberikan putusan untuk di rehabilitasi dengan demikian penyelesaian perkara tindak pidana anak tidak di pidana tetapi di upayakan adanya penyelesaian secara musyawarah dan tidak di pidana.