KAJIAN HUKUM KONSEP BANK TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM PASCA UU CIPTA KERJA
Abstract
Tanah merupakan sumber pendapatan utama di negara agraris seperti Indonesia. Pengaturan hukum yang berkaitan dengan tanah diperlukan untuk dapat mengatur keharmonisan dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji konsep hukum hak atas tanah untuk kepentingan umum setelah undang-undang hak cipta karya disahkan. Penelitian kualitatif deskriptif dengan analisis hukum normatif, dengan data sekunder bersumber dari studi dokumentasi berupa jurnal penelitian terdahulu. Hasil kajian ini adalah bahwa pemerintah berwenang melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum melalui pelaksanaan pengadaan tanah oleh Menteri di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Selanjutnya pemerintah daerah dalam hal ini gubernur/bupati/walikota menyelenggarakan pengadaan tanah pada tahap perencanaan yaitu menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah dari instansi yang memerlukan tanah dan tahap persiapan yaitu membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan di kepentingan publik. Sedangkan tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dilakukan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil pengadaan tanah.