SENGKETA LAHAN DI PUNCAK SIOSAR 2000 : PENYELESAIAN BERDASARKAN ANALISA PENDEKATAN HUKUM DAN SOSIAL
Abstract
Persoalan Hukum Sengketa merupakan suatu permasalahan yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana sengketa dapat terjadi dalam hampir seluruh aspek kehidupan. Sengketa lahan perkebunan antara masyarakat sekitar atau masyarakat adat dengan perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang ijin dari usaha perkebunan dalam bentuk Hak Guna Usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah sangat sering terjadi di Tanah Karo. Salah satu sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Karo yakni Sengketa lahan PT BUK ( Bibit Unggul Karbiotek ) dengan petani puncak siosar 2000. Dalam penelitian ini digunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode pendekatan yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder dengan didukung oleh data primer. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemecahan masalah mengenai penyelesaian sengketa lahan puncak siosar 2000 antara masyarakat dengan PT BUK melalui pendekatan hukum dan sosial.