ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWISJDE) TERHADAP PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA WANPRESTASI DI PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG KELAS IA (Studi Putusan Nomor : 4/Pdt.GS/2022/PN Tjk)
Abstract
Abstrak
Civil Law atau disebut juga hukum perdata adalah bagian yurisprudensi yang mengatur selesainya persengketaan karena benturan kepentingan pribadi antara subjek hukum satu dengan subjek hukum lain, baik perorangan maupun badan hukum serta badan hokum dengan badan hukum. Penelitian tertujukan untuk menganalisis Yuridis Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewisjde) Terhadap Putusan Gugatan Sederhana Wanprestasi Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA (kajian pada putusan No: 4/pdt.gs/2022/pn tjk). Pendekatan masalah dipergunakan pada penelitian merupakan pendekatan hukum normatif serta pendekatan empiris. Jenis data dipergunakan pada penelitian terdiri dari data sekunder serta data primer. Proses pengumpulan data pada penelitian mencakup data kepustakaan, data lapangan, serta wawancara. Penelitian dianalisis secara kualitatif berasal sudut pandang hukum. Sesuai hasil pembahasan serta penelitian pada permasalahan, faktor penyebab gugatan sederhana pada putusan No: 4/Pdt.GS/2022/PN Tjk merupakan wanprestasi melawan hukum (PMH) menggunakan nilai gugatan maksimal Rp 500.0000.000 antara Pemohon serta Tergugat sesuai Pasal 1 ayat 1 PERMA nomor 4 tahun 2019 perihal tatacara Penyelesaian Tuntutan Sederhana. Tatacara penyelesaian gugatan sederhana pada perkara wanprestasi pada putusan nomor: 4/Pdt.GS/2022/PN Tjk, serta tatacara pelaksanaan hukum dengan rinci pada PERMA nomor 4 Tahun 2019.
Kata Kunci: Kekuatan Hukum (Inkracht Van Gewisjde), Gugatan Sederhana Wanprestasi
Abstract
Civil law, also known as civil law, is the part of jurisprudence that regulates the settlement of disputes due to conflicts of personal interest between one legal subject and another, both individuals and legal entities as well as legal entities and legal entities. The research is aimed at analyzing the Juridical Permanent Legal Force (Inkracht Van Gewisjde) Against Simple Default Lawsuit Decisions at the Class IA Tanjung Karang District Court (study on decision No: 4/pdt.gs/2022/pn tjk). The problem approach used in research is a normative legal approach as well as an empirical approach. The type of data used in this research consists of secondary data and primary data. The process of collecting data in research includes library data, field data, and interviews. The research was analyzed qualitatively from a legal perspective. In accordance with the results of the discussion and research on the problem, the factors causing the simple lawsuit in decision No: 4/Pdt.GS/2022/PN Tjk constitute a default against the law (PMH) using a maximum claim value of IDR 500,0000,000 between the Petitioner and the Defendant in accordance with Article 1 paragraph 1 PERMA number 4 of 2019 regarding Simple Claim Settlement procedures. The procedure for settling a simple lawsuit in a default case in decision number: 4/Pdt.GS/2022/PN Tjk, as well as the procedure for implementing the law in detail in PERMA number 4 of 2019.