ANALISIS PERMOHONAN BANDING GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PROSES EKSEKUSI/PENJUALAN OBJEK JAMINAN TANAH MELALUI PELELANGAN UMUM OLEH BANK (Studi Putusan Nomor : 57/PDT/2023/PT.TJK)
Abstract
Pencapaian pembangunan nasional di Indonesia memerlukan sejumlah dana yang signifikan sebagai modal, baik bagi individu maupun entitas hukum, khususnya dalam sektor ekonomi. Kredit, sebagai instrumen keuangan sentral, memainkan peran utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, menyediakan dana untuk operasional harian, ekspansi, investasi, dan proyek strategis. Jaminan menjadi unsur penting dalam transaksi kredit, berfungsi untuk mengurangi risiko dan memastikan keamanan dalam kegiatan perbankan. Fokus utama kredit adalah memenuhi kebutuhan modal kerja dan mendukung investasi, dimana kredit modal kerja memberikan fleksibilitas dan likuiditas untuk menjaga keseimbangan arus kas perusahaan.Penelitian ini fokus pada peran jaminan, terutama dalam bentuk jaminan riil seperti tanah, bangunan, atau kendaraan, dalam transaksi kredit dengan bank. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan arti penting dan fungsi jaminan pada eksekusi dan pelelangan objek jaminan, serta implikasinya terhadap integritas dan keadilan sistem hukum. Dalam prinsip kehati-hatian perbankan, jaminan menjadi mekanisme yang memungkinkan bank memberikan kredit dengan risiko yang terkendali. Studi kasus pada Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengenai gugatan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan lelang menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam menjalankan prosedur hukum secara benar. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang proses eksekusi dan pelelangan objek jaminan, dengan menekankan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada perbaikan praktik-praktik hukum terkait transaksi kredit, khususnya dalam aspek perlindungan hak-hak peminjam dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).